
Cek pajak kendaraan Kota dan Kabupaten Bekasi dapat dilakukan secara online menggunakan website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.
Melalui website Bapenda Jawa Barat tersebut, warga Kota dan Kabupaten Bekasi dapat mengetahui total biaya pajak kendaraan yang terdiri dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta denda pajak apabila menunggak.
Selain itu, juga akan muncul informasi mengenai tanggal Warga juga dapat mengetahui tanggal jatuh tempo pajak kendaraan.
Cek pajak kendaraan Kota dan Kabupaten Bekasi secara online juga dapat digunakan untuk menyiapkan biaya pajak dalam program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.
Sebab dalam program tersebut, pemilik kendaraan harus tetap membayar kendaraan pajak tahun berjalan 2025, meski mendapatkan pembebasan denda pajak tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Dilansir dari website resmi Bapenda Jawa Barat, berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor Kota dan Kabupaten Bekasi secara online lewat website.
- Buka link website cek pajak kendaraan: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ ;
- Masukkan nomor kendaraan pada kolom berwarna hitam;
- Pilih warna TNKB (plat nomor);
- Centang kolom “I’m not a robot” reCAPTCHA;
- Klik “Lihat Info”.
Selanjutnya sistem akan memunculkan informasi sesuai nomor kendaraan yang dimasukkan, yakni berupa Nomor Polisi, Merek, Warna KB, dan Model kendaraan.
Selain itu juga informasi tanggal jatuh tempo pajak, tanggal akhir STNK. Serta, informasi biaya berupa PKB Pokok, PKB Denda, Opsen PKB Pokok, Opsen PKB Denda, SWDKLLJ Pokok, SWDKLLJ Denda, PNBP STNK, PNBP TNKB.
Warga Kota dan Kabupaten Bekasi juga dapat melakukan cek pajak kendaraan secara langsung atau offline dengan datang ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.
Untuk lokasi Samsat Kota dan Kabupaten Bekasi terdapat di dua titik. Pertama, Samsat Kota Bekasi di Jalan Insinyur H. Juanda Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
Titik kedua, Samsat Cikarang di Jalan Raya Industri Kelurahan Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.
Pembayaran pajak kendaraan Kota dan Kabupaten Bekasi untuk pajak tahunan dapat dilakukan di Samsat terdekat atau Samsat keliling.
Sedangkan, untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan pergantian plat nomor dilakukan di Samsat Induk terdaftarnya nomor kendaraaan.