NAGA138 – Cara Cek Pajak Kendaraan Kota Depok Secara Online

Cek Pajak Kendaraan online Jawa Barat

Lihat Foto

online melalui website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat.

Dengan melakukan cek pajak kendaraan bermotor tersebut, warga Depok dapat mengetahui besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok, Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), denda pajak apabila menunggak, serta total biaya pajak yang harus dibayarkan.

Warga juga dapat mengetahui tanggal jatuh tempo pajak kendaraan melalui website Bapenda Jawa Barat tersebut.

Selain itu, pengecekan ini dapat membantu warga Depok yang ingin mengikuti program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat yang berlangsung hingga 30 Juni 2025.

Melalui program ini, warga Depok bisa mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Warga tinggal membayar untuk pajak kendaraan tahun berjalan 2025.

Dilansir dari website resmi Bapenda Jawa Barat, berikut ini cara cek pajak kendaraan bermotor Kota Depok secara online.

  1. Buka link website cek pajak kendaraan: https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/ ;
  2. Masukkan nomor kendaraan pada kolom berwarna hitam;
  3. Pilih warna TNKB (plat nomor);
  4. Centang kolom “I’m not a robotreCAPTCHA;
  5. Klik “Lihat Info”.

Setelah itu akan muncul informasi kendaraan berupa Nomor Polisi, Merek, Warna KB, dan Model kendaraan sesuai nomor kendaraan yang dimasukkan.

Terdapat juga informasi tanggal jatuh tempo pajak, tanggal akhir STNK. Serta, informasi biaya berupa PKB Pokok, PKB Denda, Opsen PKB Pokok, Opsen PKB Denda, SWDKLLJ Pokok, SWDKLLJ Denda, PNBP STNK, PNBP TNKB.

Selain secara online, warga juga dapat melakukan cek pajak kendaraan motor dan mobil Jawa Barat secara langsung dengan datang ke kantor Samsat terdekat atau Samsat keliling.

Untuk lokasi Samsat Kota Depok terdapat di dua titik. Pertama, Samsat Kota Depok di Jalan Merdeka, Kelurahan Mekar Jaya, Kecamatan Sukmajaya. Titik kedua, Samsat Cinere di Jalan Limo Raya, Kelurahan Limo, Kecamatan Limo.

Pembayaran pajak kendaraan Kota Depok untuk tahunan dapat dilakukan di Samsat terdekat atau Samsat keliling. Sedangkan, untuk pajak kendaraan lima tahunan dilakukan di Samsat terdaftarnya nomor kendaraaan.