NAGA138 – Penipuan Sembako Murah, Warga Tangerang Rugi Ratusan Juta Rupiah

Ilustrasi sembako.

Lihat Foto

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, korban awalnya tergiur tawaran sembako murah yang disampaikan oleh tersangka berinisial J pada Desember 2024.

“Korban memesan sembako berupa minyak goreng dan gula senilai Rp 17.150.000 pada Desember 2024. Barang sempat dikirim dengan lancar,” ujar Zain dalam keterangannya, Senin (21/4/2025).

Setelah pengiriman pertama berjalan baik, korban kembali melakukan pemesanan dalam jumlah lebih besar pada Januari hingga Maret 2025. Total nilai transaksi mencapai Rp 387.055.000.

Namun, barang yang dipesan tak kunjung dikirim oleh tersangka.

Korban pun berulang kali menagih sembako pesanannya itu, namun, tersangka J memberikan alasan bahwa pengiriman akan dilakukan.

Korban akhirnya menyadari bahwa dirinya ditipu oleh tersangka karena barang yang dipesan tak kunjung datang. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Metro Tangerang Kota pada 27 Maret 2025.

Usai menerima laporan tersebut, polisi meminta keterangan saksi-saksi dan korban, serta mengumpulkan barang bukti.

Kemudian, polisi menetapkan J sebagai tersangka setelah memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti, seperti bukti transfer dan percakapan WhatsApp.

“Kami juga telah memanggil untuk dilakukan pemeriksaan terhadap IDR (suami tersangka) terkait dengan penerimaan transfer dari korban ke nomor rekeningnya,” ucap dia.

Atas perbuatannya, tersangka J dijerat Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Polisi mengimbau warga lainnya yang merasa menjadi korban penipuan oleh tersangka J untuk segera melapor ke Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota.