NAGA138 – Buntut Panjang Kematian Mahasiswa UKI, Keluarga Kenzha Gugat ke Propam Polri

Ayah Kenzha, Eben Happy Walewengko (baju biru) ditemani kuasa hukumnya, Manotar Tampubolon saat ditemui di depan Gedung Propam Polri, Jakarta, Jumat Jumat (25/4/2025).

Lihat Foto

kematian Kenzha Ezra Walewengko (22), seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI) berusia 22 tahun.

Dengan demikian, penyelidikan kasus kematian Kenzha dihentikan.

Namun, keluarga Kenzha merasa tidak puas dan melaporkan Kapolres Metro Jakarta Timur ke Divisi Propam Polri.

Keluarga menganggap bahwa penyelidikan kasus tersebut dihentikan secara sepihak.

Keluarga mendesak Propam Polri untuk usut kasus

Keluarga Kenzha melalui kuasa hukumnya, Manotar Tampubolon, menegaskan permintaan mereka agar Divisi Propam Polri serius menindaklanjuti laporan tersebut.

“Jadi dengan tegas, kami pihak keluarga dan kuasa hukum meminta Divisi Propam Polri untuk serius mengusut laporan ini,” ujar Manotar saat ditemui di depan Gedung Propam Polri, Jakarta, pada hari Jumat (25/4/2025).

Pihak keluarga menganggap Polres Jakarta Timur tidak serius dalam mengusut dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan kematian Kenzha.

Mereka merasa ada saksi kunci yang belum diperiksa hingga penyelidikan dihentikan.

“Sementara ada beberapa saksi kunci yang hingga saat ini belum diperiksa oleh penyidik Polres Jaktim, yang melihat kejadian dan ada di TKP saat itu,” lanjut Manotar.

Adanya jejak tapak sepatu dan bekas luka yang diduga akibat benturan dengan benda tumpul ini membuat keluarga yakin kalau Kenzha dianiaya, bukan mengalami kecelakaan.

Pembelaan Kapolres Jaktim

Dalam menghadapi situasi ini, Kombes Nicolas Ary Lilipaly tetap mempertahankan bahwa kasus kematian Kenzha ditangani dengan profesional dan transparans.

“Kami tegaskan di sini, bahwa penyelidik Polrestro Jakarta Timur dalam menangani kasus tewasnya KEW dilakukan secara profesional dan transparan,” kata Nicolas.

Menurut dia, penyelidikan sudah melibatkan ahli untuk menjelaskan penyebab kematian korban.

Di sisi lain, Nicolas mengungkapkan, laporan yang diajukan oleh keluarga korban kepada Propam Polri adalah hak mereka sepenuhnya.

“Nanti pihak Propam Polri yang akan menindaklanjuti laporan mereka tersebut, apakah penyelidik sudah melaksanakan tugasnya sesuai hukum dan SOP yang berlaku atau tidak,” tuturnya.