NAGA138 – 650 Bangunan Liar di Tambun Bekasi Sudah Dibongkar

Camat Tambun Utara Najmuddin saat meninjau lokasi bangunan yang dibongkar Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Lihat Foto

bangunan liar yang berdiri di bantaran Kali Baru, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, sepanjang dua kilometer sudah dibongkar.

Bangunan liar yang telah dibongkar mencakup tiga desa, yakni Desa Mekarsari, Desa Mangunjaya, dan Desa Tridayasakti.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, mengingatkan potensi kembali menjamurnya bangunan liar di lokasi tersebut.

“Apabila penertiban tidak diikuti dengan rencana pembangunan, potensi tumbuhnya kembali bangunan liar di sepanjang sungai yang telah dinormalisasi akan tinggi,” kata Surya saat dikonfirmasi, Sabtu (26/4/2025).

Ia juga menekankan pentingnya sinkronisasi perencanaan pembangunan antar dinas instansi terkait pasca-penertiban agar bangunan liar tidak berdiri di bantaran sungai.

“Jangan sampai begitu sudah ditertibkan, tanggulnya sudah bagus, mereka (instansi lain) tidak ada pemagaran, tidak ada penanaman. Karena memang tugas Satpol PP hanya menertibkan,” jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, akan membongkar ribuan bangunan liar yang tersebar di 100 titik di wilayahnya. “Ada 120 titik. Kalau misalnya 1 titik ada 100 bangli, bisa ribuan lah,” kata Ade di Cikarang Pusat, Kamis (24/4/2025).

Sasaran pembongkaran mengarah kepada bangunan liar yang berdiri di atas daerah aliran sungai (DAS).

Kendati belum seluruhnya dibongkar, sejumlah bangunan liar sudah ditertibkan, salah satunya di Tambun Selatan.

Ade mengatakan bahwa penertiban bangunan liar bertujuan untuk mencegah bencana banjir sekaligus mempercantik bibir sungai.

“Setelah itu dibangun kita tidak mau itu didiamkan, saya juga sudah komunikasi ke legislatif nanti itu ada modifikasi bibir-bibir sungai,” ujarnya.

Ade juga menegaskan tidak akan ada pemberian kompensasi bagi pemilik bangunan liar, sekalipun mereka sudah mendiami lokasi tersebut puluhan tahun lamanya. “Yang melanggar kan yang memiliki bangli, bukan kita pemerintah. Kalau kita mau perhitungan di situ sudah belasan bahkan puluhan tahun,” jelas dia.

Selama ini, Ade melanjutkan, pemerintah membiarkan bangunan liar berdiri di lokasi yang tidak seharusnya.

Namun, kali ini pemerintah mengambil tindakan tegas demi mencegah banjir parah yang melanda wilayahnya agar tidak kembali terjadi. “Kita sebagai pemerintah ya mengiyakan saja, tapi sekarang harus ada perubahan, harus ada terobosan karena mengingat banjir lahan air serapannya sudah tidak ada lagi,” imbuh dia.