
sengketa lahan, kegiatan belajar mengajar (KBM) di SMK PGRI 24 Kalideres, Jakarta Barat, dipastikan tetap berjalan.
Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat bergerak cepat untuk memastikan para siswa tidak kehilangan hak belajarnya dengan memindahkan proses belajar mengajar di gedung baru.
Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Barat, Diding Wahyudin menyatakan, bahwa pihaknya langsung turun tangan sejak insiden penggembokan terjadi pada Jumat (25/4/2025).
Dalam waktu singkat, timnya mengevakuasi sejumlah fasilitas sekolah seperti meja dan kursi dari gedung lama ke lokasi pengganti di Jalan Kompleks Kebersihan, Kelurahan Tegal Alur, Kalideres.
“Kami fokus untuk menyelamatkan KBM. Apapun masalahnya, kami tidak mau para murid ketinggalan pelajaran,” ujar Diding, Selasa (29/4/2025), dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta.
Selama proses relokasi perlengkapan sekolah, kegiatan belajar dilakukan secara daring atau melalui metode Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Diding menyebut, relokasi ini melibatkan dukungan dari berbagai unsur, termasuk Satpol PP, TNI, dan Polri.
Sebelumnya, sengketa lahan memicu penggembokan yang dilakukan oleh pihak yayasan atau ahli waris bangunan sekolah.
Dalam sebuah video yang beredar di media sosial, tampak para siswa berdiri kebingungan di luar pagar sekolah yang digembok. Meski begitu, mereka tetap bersikap tenang dan tidak melakukan aksi anarkis.
“Ya, digembok sama yayasan. Kan sengketa itu tanahnya,” kata Diding.
Setelah dilakukan mediasi oleh tim dari Sudin Pendidikan, gerbang sekolah akhirnya dibuka kembali, dan aktivitas belajar bisa dilanjutkan.
Namun, untuk memastikan kesinambungan pembelajaran ke depan, pihak Sudin mengambil langkah relokasi ke gedung baru sambil menunggu penyelesaian masalah hukum terkait status kepemilikan lahan.
“Terkait persoalan hukum seputar penyewaan gedung lama, kami menyerahkan semuanya kepada pihak yang bersengketa. Yang penting bagi kami, KBM tidak boleh terputus,” tegas Diding.
Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan atau ahli waris terkait status lahan.
Namun publik mendesak agar Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan segera memberikan kejelasan hukum atas aset pendidikan tersebut agar insiden serupa tidak terulang.