NAGA138 – Ada 29 Luka Terbuka di Sopir Taksi Online Tangerang yang Dibunuh Penumpang

Ilustrasi pembunuhan.

Lihat Foto

29 luka terbuka pada tubuh sopir taksi online berinisial MR (35) yang dibunuh penumpangnya di Kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

“Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (26/4/2025).

Visum dihasilkan dari autopsi luar dan dalam yang dilakukan oleh RSUD Kabupaten Tangerang.

Selain itu, korban juga diketahui mengalami luka akibat benda tumpul.

“Hasil ini bersesuaian dengan keterangan pelaku,” ujar Zain.

Saat ini, jasad korban sudah diserahkan kepada pihak keluarga dan sudah dimakamkan.

Sementara IT dan NH disangkakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain, dan UU Darurat 12/1951.

“Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun,” lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, sopir taksi online berinisial MR ditemukan tewas setelah dibunuh dua penumpangnya di Kawasan PIK 2, Kabupaten Tangerang, Jumat (25/4/2025).

Kedua pelaku sudah berniat mencuri mobil korban dan awalnya melakukan modus dengan menggunakan ponsel milik seorang sekuriti rumah sakit untuk memesan taksi dan mencuri mobil korban.

Namun, sebelum tiba di lokasi tujuan, pelaku meminta korban menghentikan mobil di pinggir Jalan Asia Afrika, kawasan PIK 2.

Di tempat tersebut, pelaku IT menjerat leher korban menggunakan tali tambang, sementara NH menusuk korban dengan pisau.

“Setelah korban tidak lagi bergerak, jasadnya dipindahkan ke bagasi mobil dan kemudian dibuang ke Kali Baru,” terang Zain.

Kasus ini terungkap setelah anggota polisi mencurigai penjualan sebuah mobil yang ditawarkan tanpa kelengkapan dokumen.

Mobil tersebut dijual di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada Kamis (24/4/2025) malam.

Polisi mencurigai transaksi tersebut karena mobil hanya dilengkapi STNK atas nama perusahaan.

Selain itu, ditemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok dan bagasi mobil.

Polisi langsung mengamankan seorang pria berinisial IT alias Jefri di lokasi transaksi pada pukul 21.00 WIB.

Dalam interogasi, Jefri mengaku bahwa mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukannya bersama rekannya, NH alias Dayat.