
WorldID di Jalan Margonda Raya, Depok, pada Senin (5/5/2025) pagi.
Pantauan Kompas.com, warga yang didominasi ibu-ibu dan bapak-bapak mulai berdatangan sejak pukul 08.30 WIB. Mereka ingin melakukan verifikasi identitas sesuai jadwal yang tertera dalam aplikasi World App pukul 09.00 WIB.
Namun, hingga pukul 10.00 WIB, ruko yang menjadi lokasi verifikasi tersebut belum juga buka. Tak terlihat juga kehadiran petugas dan pemilik ruko.
“Saya dapat jadwal verifikasi jam 09.00 pagi, tapi sampai sekarang belum ada siapa-siapa yang datang. Tidak ada penjelasan juga,” ujar warga Depok Lilik Khodijah (45) saat ditemui di lokasi.
Sementara warga lain Rudi (41) mengatakan, proses verifikasi World App berupa pemindaian retina mata yang menggunakan alat. Setelah scan mata akan mendapatkan uang.
“Saya sih dengarnya dari tetangga, katanya cukup scan mata pakai alat gitu, nanti langsung dapat koin di aplikasi World-nya. Enggak jelas juga koinnya buat apa, tapi katanya bisa diuangkan,” ujar Rudi.
Sebagian besar warga mengetahui informasi ini dari media sosial, grup WhatsApp, atau obrolan tetangga.
“Saya dapat info dari teman, kita diminta daftar lewat aplikasi World App, lalu dapat jadwal untuk datang ke tokonya. Nanti kita bakal diverifikasi retina sama wajah,” kata warga Nur (38).
Adapun pendaftaran di World App tidak menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tetapi hanya mencantumkan nama dan e-mail.
“Tidak pakai KTP, hanya nama saja sama e-mail, datang ke toko nanti katanya dijelasin lagi dan pencairannya juga enggak pakai berkas apa pun. Hanya lewat e-Wallet atau bank gitu,” tutur Nur.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) layanan Worldcoin dan WorldID.
Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan kedua layanan tersebut.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar menyatakan, pihaknya akan segera memanggil PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
“Langkah ini diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID,” ujar Alexander dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com pada Senin.