NAGA138 – Kementerian Lain Diminta Tiru Kebijakan Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum

Halte TransJakarta Balai Kota dipadati para aparatur sipil negara (ASN) Pemprov Jakarta yang hendak pulang kerja pada Rabu (30/4/2025) sore.

Lihat Foto

Pramono Anung yang mewajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta naik transportasi umum setiap Rabu dinilai positif.

Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, mengusulkan agar kebijakan ini juga diwajibkan untuk ASN kementerian dan lembaga lain yang berkantor di Jakarta.

“Yang berakivitas di Jakarta tidak hanya ASN di Pemprov Jakarta, akan tetapi ada sejumlah ASN kementerian dan lembaga pemerintah pusat yang jumlahnya lebih banyak dari ASN Pemprov Jakarta,” kata Djoko dalam keterangan tertulis, Jumat (2/5/2025).

Menurut Djoko, Kementerian Perhubungan sebagai institusi yang mengurus transportasi di seluruh penjuru negeri hendaknya dapat meniru kebijakan tersebut. 

Selain itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sebagai institusi yang mengatur sumber daya manusia ASN juga dapat menerapkan hal serupa.

Djoko menilai, Pemprov Jakarta tidak bisa bekerja sendiri dalam mengatasi kemacetan di ibu kota.

Meski kebijakan baru Pramono dinilai positif, katanya, jika hanya 65.000 ASN Pemprov Jakarta yang menggunakan transportasi umum setiap Rabu, ritme kemacetan lalu lintas di Jakarta tak akan berubah.

“Namun, perlu dukungan dari pemerintah pusat. Masih ada kebijakan pemerintah pusat yang dapat diterapkan di Jakarta untuk membantu mengurangi kemacetan dan menurunkan polusi udara,” ujarnya.

Selain itu, untuk mendorong minat warga agar lebih banyak menggunakan transportasi umum, Djoko menyebut ada sejumlah cara lain.

“Seperti jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP), menata tarif perparkiran, mewajibkan memiliki garasi jika mempunyai mobil, tarif progresif lebih mahal yang memiliki kendaraan pribadi lebih dari satu,” katanya. 

Menurut Djoko, menata tarif perparkiran di tepi jalan tidak hanya menertibkan dan meningkatkan kapasitas jalan, tetapi juga menambah pendapatan retribusi daerah. Hasilnya, bisa digunakan untuk memperbesar anggaran subsidi transportasi umum di Jakarta.

Selain itu, lanjut Djoko, upaya ini hendaknya diikuti dengan perbaikan fasilitas pejalan kaki.

“Penyediaan fasilitas pejalan kaki dan jalur sepeda harus terus dilanjutkan dan ditingkatkan,” tutur dia.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Jakarta resmi memberlakukan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh ASN di Jakarta menggunakan transportasi umum setiap Rabu.

Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024 yang ditandatangani oleh Gubernur Jakarta Pramono Anung pada 23 April 2025.