
Samsat Keliling di wilayah Tangerang, Bekasi, dan Depok.
Layanan Samsat Keliling ini dapat mempermudah warga Tangerang, Depok, dan Bekasi dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan.
Layanan Samsat Keliling beroperasi di berbagai titik strategis sepanjang hari ini, Kamis (17/4/2025), dengan waktu operasional yang bervariasi di tiap lokasi.
Samsat Keliling juga dapat dimanfaatkan untuk mengikuti program pemutihan denda pajak yang sedang berlangsung di Tangerang, Bekasi dan Depok hingga 30 Juni 2025.
Melalui, program pemutihan denda pajak ini warga bisa mendapatkan pembebasan denda pajak kendaraan dari tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.
Berdasarkan informasi dari akun X resmi Polda Metro Jaya @tmcpoldametro, berikut adalah daftar lokasi layanan Samsat Keliling hari ini di wilayah Tangerang, Depok, dan Bekasi beserta jam operasionalnya, Kamis, (17/4/2025):
– Tangerang:
- Halaman parkir Samsat Kota Tangerang: 08.00–14.00 WIB
- Giant Poris Ruko Batu Ceper (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Fresh Rukan Fresh Market (Ciledug): 09.00–12.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Serpong: 08.00–14.00 WIB
- ITC BSD (Serpong): 16.00-19.00 WIB
- Kantor Kelurahan Pondok Betung (Ciputat): 09.00–11.00 WIB
- Pasar Modern Intermoda Cisauk (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
- Hal G Town House Square Gading Serpong (Kelapa Dua): 08.00–14.00 WIB
– Bekasi:
- Halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Kota Bekasi: 08.00-12.00 WIB
– Depok:
- Halaman parkir Samsat Depok: 08.00–14.00 WIB
- Halaman parkir Samsat Cinere: 08.00–14.00 WIB
Warga Tangerang, Bekasi dan Depok yang ingin menggunakan layanan Samsat Keliling diwajibkan membawa dokumen berikut:
- KTP asli pemilik kendaraan beserta fotokopi;
- STNK asli beserta fotokopi;
- BPKB asli beserta fotokopi.
Layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.
Untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan atau pergantian plat nomor, warga tetap harus datang langsung ke kantor Samsat induk tempat kendaraan terdaftar.