
online (pinjol).
Hal itu disampaikan oleh Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Fadhil Alfathan.
“Banyak hal yang menjadi penyebab (perempuan terjerat pinjol). Namun, penyebab yang umum bagi perempuan yang terjerat pinjol adalah beban ganda sebagai perempuan,” jelas Fadhil saat diwawancarai Kompas.com, Senin (28/4/2025).
Peran ganda yang dimaksud yakni, di satu sisi perempuan harus bekerja. Di sisi lain, perempuan juga harus menanggung kebutuhan rumah tangga atau domestik.
“Hal inilah yang kemudian mempertegas relasi kuasa yang timpang antara perempuan dengan pihak peminjam (pinjol), sehingga praktik-praktif eksploitatif menjadi sering terjadi,” jelas Fadhil.
Sejak tahun 2018 hingga 2024, ada sekitar 1.944 orang yang mengadu ke LBH Jakarta karena terjerat pinjol.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.208 di antaranya adalah perempuan, sedangkan 736 lainnya laki-laki.
Seluruh pelapor cenderung kesulitan membayar utang pinjolnya. Hal itu disebabkan karena mereka kesulitan membayar bunga.
“Hal ini diakibatkan oleh bunga yang tidak masuk akal, biaya administrasi yang tinggi, dan jangka waktu pembayaran (tenor) yang sangat pendek, bahkan sesuka pihak pinjaman online,” beber Fadhil.