
investasi crypto fiktif jaringan Indonesia-Malaysia.
Dalam aksinya, sindikat tersebut menggunakan aplikasi Morgan Asset Group LTD.
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/1061/II/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 14 Februari 2025, yang dibuat oleh korban berinisial ANS.
ANS mengalami kerugian Rp 1,4 miliar. Sementara, total kerugian para korban dalam kasus ini mencapai belasan miliar rupiah.
Dari tangan SP yang merupakan warga negara Indonesia (WNI), polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu paspor Indonesia, satu KTP Sumatera Utara, satu KTP Jakarta, satu SIM A, dan satu SIM C. Ada pula dua NPWP atas nama SP dan PT Mayou Creative Indonesia, masing-masing satu kartu debit BCA, BRI, dan Mandiri, serta uang tunai sebesar 91 ringgit Malaysia.
Petugas juga menyita barang bukti digital berupa 17 ponsel Redmi A3 beserta boks yang disiapkan untuk membuat internet dan mobile banking PT fiktif yang akan dikirim ke Malaysia, tujuh boks kosong ponsel Redmi A3 yang sudah dikirim ke Malaysia, dua ponsel Oppo A71 dan F5, satu iPad Mini, satu Samsung Tab A9+ 5G, serta 17 kartu SIM Telkomsel yang digunakan untuk mendirikan PT fiktif.
“Barang bukti surat atau dokumen, yakni dokumen akta pendirian sejumlah PT fiktif, surat keterangan domisili, dokumen penerimaan token rekening bank atas nama sejumlah PT fiktif,” kata Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol Roberto Pasaribu, Jumat (2/5/2025).
Sementara itu, dari tangan YCF, warga negara asing asal Malaysia, polisi menyita barang bukti berupa satu paspor Malaysia atas nama YCF, satu SIM Malaysia, satu KTP Malaysia, satu dokumen keimigrasian lintas negara Malaysia, satu kartu ATM Bank Mandiri atas nama M, serta masing-masing satu kartu ATM Maybank, Muamalat, OCBC atas nama M, dan satu token Bank Danamon.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu BB Gadget, satu kartu SIM, satu ponsel ZTE, satu iPhone 7, 20 kartu SIM dengan berbagai nomor, serta satu modem router ZTE.
Polisi juga menyita sejumlah dokumen dan uang, antara lain; akta pendirian PT Bali Balangan Group Indonesia dan PT Remedi Niaga Internasional; satu surat pembukaan giro Bank BNI untuk PT Asia Karya Bahari; dan satu buku tulis berisi catatan detail informasi PT yang dibuat tersangka.
Kemudian, satu bendel kartu nama perusahaan RMD Internasional SDN BHD atas nama M; dua lembar kwitansi pembelian ponsel; dua lembar kwitansi sewa apartemen; satu kwitansi pembelian SIM card; satu kwitansi pembelian materai; serta uang tunai sebesar 713 ringgit Malaysia dan Rp 337.000.
Kronologi kasus
Kasus ini bermula ketika ANS tertarik mengikuti perdagangan saham bursa luar negeri yang ditawarkan seseorang melalui Facebook. Pelaku menjanjikan keuntungan yang masih tergolong wajar.
Seluruh transaksi dilakukan melalui aplikasi Morgan Asset Group LTD.
Namun, pemberian keuntungan itu ternyata menjadi modus pelaku untuk mendorong korban menambah modal dalam jumlah lebih besar. Korban kemudian ditawari berinvestasi di bursa saham India dengan iming-iming keuntungan 150 persen.
“Di sinilah letak kelompok pelaku ini menyalahgunakan sarana teknologi informasi. Istilahnya grooming, supaya korban mau menuruti apa yang disampaikan pelaku,” ungkap Roberto.